SelamatDatang Di Panti AsuhanAr-Ridho Tidak perlu menunggu kaya untuk menjadi dermawan, justru kedermawanan akan mengundang kekayaan. Jika menjadi dermawan adalah motivasi utama anda mencari kekayaan, maka kekayaan akan mendatangimu dengan mudah Selengkapnya Tentang Kami Panti AsuhanAr-Ridho Kami adalah lembaga panti asuhan yang
› Perjuangan memberantas tindak kekerasan seksual dan upaya perlindungan kepada anak dan perempuan belum berakhir. RUU TPKS diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk memberantas kekerasan seksual. AGUIDO ADRISidang pembacaan putusan pengadilan terhadap Lukas Lucky Ngalngola di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis 20/1/2022, dipimpin Ahmad Fadil dan dua hakim anggota, Fausi dan Andi Musyafir. DEPOK, KOMPAS — Pengadilan Negeri Depok memutuskan Lukas Lucky Ngalngola bersalah atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani. Ia divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan putusan atas kasus Lukas Lucky Ngalngola digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis 20/1/2022, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Fadil dan dua hakim anggota, Fausi dan Andi Musyafir. Terdakwa Lukas Lucky Ngalngola mengikuti persidangan melalui siaran langsung dari Rumah Tahanan Kelas I Cilodong. Baca juga Desakan Tuntaskan Kasus Predator Anak DepokLukas Lucky Ngalngola diputuskan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap satu korban anak, yaitu Y 14. Saat kasus kekerasan seksual terungkap pada September 2019, Y masih berumur 12 Fadil mengatakan, dari keterangan saksi dan alat bukti, majelis hakim menyatakan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola terbukti bersalah melakukan tindak pidana, ancaman kekerasan, memaksa anak untuk berbuat cabul.”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ADRIAnak-anak Panti Asuhan Fransiskus Asisi datang ke Pengadilan Negeri Depok, Kamis 20/1/2022, untuk menyuarakan dan mendukung salah satu teman mereka yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Lukas Lucky Lucky Ngalngola terbukti melanggar Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 sejumlah pertimbangan majelis hakim yang memberatkan terdakwa, di antaranya tindakan terdakwa merupakan penyakit masyarakat dan perbuatan tercela. Perbuatan terdakwa juga dinilai dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak ke depan. Selain itu, terdakwa tidak mengakui putusan tersebut, Bayu Ferianto selaku kuasa hukum Lukas Lucky Nglangola menyatakan luar persidangan, Bayu mengatakan, hukuman yang diberikan terlalu berat. Selain itu, tidak semua saksi sebanyak delapan orang dihadirkan dan didengar dalam pembuktian fakta di persidangan sebelumnya.”Terlalu berlebihan hukuman 14 tahun terhadap apa yang tidak dipertimbangkan. Ini terlalu berlebihan, Harus dibebaskan, dong. Tidak ada saksi. Katanya ada delapan anak di dalam angkot, tetapi yang dijadikan saksi hanya dua anak. Dua anak tersebut pun bicara tidak pernah ikut potong rambut, enam anaknya ke mana?” itu, putusan majelis hakim diapresiasi oleh perwakilan keluarga dan pengurus Panti Asuhan Fransiskus Asisi serta sejumlah kelompok pemerhati anak dan perempuan. Panti asuhan itu kini menjadi rumah baru bagi anak-anak yang dulu tinggal di Panti Asuhan Kencana Benjana hukum dan pendamping korban, Judianto Simanjuntak, mengatakan, meski tidak ada hukuman pemberat, ia mengapresiasi keputusan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Bruder Angelo.”Kita terima dengan baik. Ini suatu preseden baik untuk penegakan hukum bahwa negara ini hadir. Indonesia darurat kekerasan seksual, Indonesia tidak dalam keadaan baik-baik. Ada hakim, jaksa, dan polisi mempunyai hati nurani memberikan langkah tepat dalam proses peradilan hingga putusan,” kata ADRISeorang anak dari Panti Asuhan Fransiskus Asisi membentangkan spaduk bertulis Lindungi Anak Kita, Stop Kekerasan Seksual terhadap Anak sebelum sidang pembacaan putusan pengadilan terhadap Lukas Lucky Ngalngola di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis 20/1/2022. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Lukas Lucky Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Livia Istania Iskandar, perjuangan melawan tindak kekerasan seksual serta upaya perlindungan kepada anak-anak dan perempuan belum berakhir. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diperkuat oleh negara dalam menghadirkan keberpihakan kepada korban. Hal itu perlu dukungan kuat pula oleh sinergitas lintas itu, katanya, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual RUU TPKS diharapkan bisa menjadi kekuatan hukum untuk memastikan pemulihan korban secara penuh, layanan hukum yang komprehensif, hingga aparat penegak hukum yang memiliki perspektif baik atau berpihak kepada korban.”Kita tidak ingin penanganan kasus kekerasan seksual berlarut. Korban harus lebih diperhatikan. Saat ini kami memberikan perlindungan kepada empat korban kasus Lukas Lucky Ngalngola berupa bantuan medis dan psikologis. Terkait psikologis ini belum maksimal. Ini perlu dipastikan dan diperkuat juga ke depan,” ujar juga Mengungkap Jejak Gelap Pemerkosa Anak di DepokIa melanjutkan, penting pula dalam penanganan hukum yang komprehensif, pelaku tindak kekerasan seksual tidak hanya wajib membayar denda, tetapi juga pemenuhan hak restitusi.”Terkait restitusi, masih ada berkas yang kurang lengkap. Menurut saya, ini penting secara hukum dan untuk para korban yang dibebankan kepada pelaku. Denda dari putusan hakim itu masuk ke negara, sementara restitusi untuk korban. Ini hak yang harus ada karena korban atau keluarga sudah berjuang dan ini untuk proyeksi psikologis korban juga,” tutur Livia. EditorCHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO Bacajuga: Aksi Biarawan Gereja Cabuli Anak Panti Asuhan di Depok, Dilakukan di Angkot hingga Toilet Kantin. Korban yang masih berusia di bawah umur kemudian diajak ke

Depok - Dinas Sosial Pemerintah Kota Dinsos Pemkot Depok melaporkan puluhan panti asuhan tidak mengantongi izin operasional. Akibatnya, Pemkot sulit mengawasi aktivitas panti asuhan tersebut. Kepala Bidang Pemberdayaan Dinas Sosial Kota Depok, Dadang Supriatna, mengatakan saat ini, di Kota Depok ada sekitar 100 panti asuhan. Namun, yang berizin hanya 36 panti asuhan. Tentunya, ini berdampak kepada pengawasan. "Kami hanya mengawasi 36 panti asuhan. Sisanya, tidak bisa diawasi karena kami sulit menyusurinya," kata Dadang kepada Sabtu 4/2/2017. Untuk itu ke depan, ia menambahkan, Dinas Sosial akan membentuk Tim Visi. Dalam menjalankan tugasnya, tim bakal door to door mendata panti asuhan serta meminta pengurusnya untuk mengurus izin. "Kami sekarang belum punya data valid jumlah panti asuhan. Kenapa karena kemarin, kami belum punya anggaran. Kemudian, Dinas Sosial juga baru saja pisah," terang Dadang. Dia menambahkan, upaya ini juga merupakan antisipasi penyalahgunaan panti asuhan yang kerap memperkaya pribadi dengan mencari sumbangan. "Kami akan lihat sejauh mana panti itu berjalan dengan semestinya. Kami khawatir panti asuhan hanya buat minta sumbangan, sementara anak-anak tidak ada," tambah Dadang. Dadang menjelaskan petugas Dinas Sosial tidak serta merta memberikan izin kepada pengurus panti, mereka tentunya harus memenuhi sejumlah persyaratan. Misalnya, anak yang bernaung di panti tersebut, minimal jumlahnya 15 anak. Persyaratan lain yakni mendapatkan rekomendasi dari lingkungan setempat seperti camat, lurah dan tetangga. "Ada akte pendirian dan izin dari Kemenkumham," imbuh Dadang. Ia menjelaskan, izin operasional berlaku sampai tiga tahun. Selain itu, panti asuhan yang akan membuat atau memperpanjang izin harus mendapatkan rekomendasi dari Forum Lembaga Kesejaterahan Sosial Anak Kota Depok "Mereka membatu cek and re-cek. Seperti asal-usulnya anak dari mana," ucap Dadang. Sementara itu, Ketua Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Kota Depok, Munherry menjelaskan 36 panti asuhan yang dimaksud merupakan anggota dari Forum LKSA Kota Depok. "Anggota kami ialah yang mengikuti aturan Kota Depok," kata Munhery. Ia mengaku, ada 14 panti asuhan yang telah berizin, tetapi tidak tergabung dalam Forum LKSA. "Lainnya itu berbentuk yayasan saja, tidak ada anaknya, artinya fikif. Bisa jadi mereka hanya meminta sumbangan dari masyarakat," jelas Munhery.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Jalanindong," ujar Tigor. Ketua KPAI Susanto sebelumnya menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pelecehan anak-anak panti asuhan di Depok. Susanto mengatakan bahwa lembaganya intens mengawal proses hukum yang berjalan. "KPAI terus berkoordinasi dengan Polres Depok, terutama terkait kendala penyidik melakukan BAP korban dan saksi
DEPOK, - Sebanyak 43 penghuni Panti Asuhan St Fransiskus Asisi di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, terkonfirmasi positif Covid-19. Hal itu dipastikan setelah hasil tes PCR mereka, baik anak-anak asuh maupun pengasuh dan penghuni lain, terbit pada Jumat 22/1/2021 pagi. "Sudah dilakukan swab PCR pada Selasa 19/1/2021 dengan jumlah 45 orang. Hasil pada Jumat pagi ini sudah diketahui dari 45 orang yang diambil spesimennya, 43 dinyatakan positif Covid-19 tanpa gejala," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, garis besar, 43 penghuni itu tanpa gejala atau mengalami sedikit gejala ringan. Baca juga Satu Pengasuh Positif Covid-19, Panti Asuhan di Depok Diisolasi Panti asuhan itu kini sekaligus jadi tempat karantina mereka. Kesehatan mereka, kata Dadang, dipantau oleh puskesmas setiap hari, juga oleh satgas kecamatan dan tingkat kota."Untuk dua orang yang dinyatakan negatif itu dilakukan isolasi mandiri, akan dicarikan oleh satgas kecamatan tempat isolasi di tempat yang sudah ditentukan, dipisah dari mereka yang melakukan isolasi di panti asuhan," ungkapnya. Klaster Covid-19 di panti asuhan ini sebelumnya terendus ketika yayasan secara mandiri menggelar rapid test antigen terhadap para penghuni dengan mayoritas hasil reaktif. Baca juga 40 Anak Panti di Pancoran Mas Depok Reaktif Tes Antigen, 1 Pengasuh Positif Covid-19 Satgas menindaklanjuti dengan validasi melalui tes PCR dan segera mengirimkan logistik bagi para penghuni. "Informasi yang didapat sementara, kemungkinan terpapar dari pekerja bangunan. Kemungkinan ya, kemungkinan besar," ujar Dadang, Selasa 19/1/2021 lalu. "Karena informasi dari pengurus, ada renovasi bangunan. Ternyata hasil PCR terhadap dua pekerja tersebut dinyatakan positif," lanjutnya. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Berikut disampaikan daftar alamat panti asuhan di Depok, semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan: Al Amanah, Jl. Abd Wahab RT. 1/4 Sawangan. Al Hidayah, Jl.Keadilan RT.2/1 Rangkepanjaya Baru. Al Hidayah Sawangan, Jl. Abd. Wahab RT. 4/3 Sawangan, Telp: 0251-619228. Al Muhajirin, Jl. Warijaya No.9/A RT.2/22 Kel.

Depok, IDN Times - Sebanyak 40 anak panti asuhan yang berlokasi di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, terkonfirmasi reaktif COVID-19. Saat ini mereka tengah menjalani isolasi."Kami sudah memberikan laporan kepada pimpinan dan Gugus Tugas Kota Depok adanya anak panti asuhan yang terkonfirmasi reaktif," kata Camat Pancoran Mas, Utang Wardaya, Selasa 19/1/2021.Utang Wardaya mengatakan Tim Gugus Tugas Pancoran Mas telah berkoordinasi dengan sejumlah dinas terkait untuk membantu Sebanyak 40 anak panti asuhan reaktifPetugas kesehatan Dinas Kesehatan Kota Depok dan Camat Pancoranmas, Utang Wardaya mendatangi panti asuhan. Istimewa Utang menjelaskan terkonfirmasinya anak panti asuhan berawal dari pihak yayasan yang melakukan rapid test antigen kepada anak panti asuhan. Pelaksanaan rapid test dilakukan pada Senin 18/1/2021. Hasilnya sebanyak 40 anak reaktif COVID-19."Selain 40 anak panti asuhan dinyatakan reaktif terdapat satu orang pengasuh terkonfirmasi yang sama," kata Utang. Dirinya telah meminta anak panti asuhan dan pengurus yayasan tidak keluar panti selama proses mitigasi. Baca Juga Mendagri Tidak Ada Klaster COVID-19, DPR Nilai Pilkada 2020 Sukses 2. Masih menunggu hasil swab testLokasi panti asuhan yang terkonfirmasi reaktif COVID-19 di Jalan Kamboja, Kecamatan Pancoranmas, Istimewa Utang mengatakan Pemerintah Kota Depok telah mengambil langkah cepat dengan menurunkan tenaga kesehatan Dinas Kesehatan Kota Depok dan UPTD Puskesmas Pancoran Mas untuk melakukan swab test kepada 40 anak panti asuhan dan pengasuh."Untuk hasilnya kami belum mengetahui karena sedang dilakukan swab test karena sebelumnya rapid test antigen," kata ini Pemerintah Kota Depok telah menyemprotkan disinfektan di lokasi panti asuhan dan lingkungan sekitarnya. Sementara Dinas Sosial Kota Depok telah memberikan bantuan sembako untuk dikonsumsi selama satu pekan."Anak panti dan pengurus statusnya OTG sehingga kami memberikan sembako untuk kebutuhan panti asuhan," kata Utang. 3. Diduga terpapar dari pengunjung panti asuhanPetugas Dinas Kesehatan Kota Depok mendatangi panti asuhan di Jalan Kamboja, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas. Istimewa Utang memperkirakan terpaparnya anak panti dan pengasuh dari pengunjung yang datang. Menurutnya, setiap pekan panti asuhan menerima bantuan atau sumbangan dari pengunjung. Apalagi, informasi yang didapat anak panti asuhan tidak pernah keluar dari panti."Pengurus panti dan anak panti jarang keluar. Jadi diduga dari pengunjung panti asuhan," ucap berharap warga Kecamatan Pancoran Mas tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. "Saat ini sangat diperlukan disiplin protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat," katanya. Baca Juga Sistem Kesehatan Portugal Hampir Kolaps karena COVID-19

Adabeberapa Daftar Panti Asuhan Anak Yatim di Kota Depok Jawa Barat dan Jakarta yang perlu diperhatikan. Sebenarnya hampir semua Panti Asuhan yang ada di mana pun membutuhkan bantuan dari Para Donatur.. Namun, ada beberapa Panti Asuhan di Kota Depok dan Jakarta yang dapat menjadi referensi bagi Bapak dan Ibu Donatur yang ingin menyalurkan Laporan Reporter Rizki Sandi Saputra JAKARTA - Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengapresiasi langkah jaringan Lembaga Swadaya Masyarakat LSM di Depok yang serius menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak di wilayahnya. Pernyataan tersebut disampaikan Puji saat pihaknya menerima kedatangan jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam LSM Depok. Di mana dalam kunjungan tersebut perwakilan LSM Depok itu meminta kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Polres Depok untuk mengawal kasus kekerasan seksual yang dialami anak panti asuhan Bejana Rohani di Depok, yang diduga dilakukan pelaku Lukas Lucky Ngalngola alias Angelo. "Terima kasih atas kehadiran LSM Depok dan pemerhati anak dan perempuan, tentunya apresiasi yang disampaikan ini membuat kami lebih semangat untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok kita," tutur Pujiyarto kepada di Polda Metro Jaya, Kamis 29/4/2021. Lanjut kata Puji, saat ini berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan Polres Depok ke Kejaksaan untuk nantinya diproses dan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum JPU lebih lanjut. Bahkan untuk tersangkanya sendiri sudah dilakukan penahanan dan dijerat melanggar Pasal 81 tentang kekerasan seksual terhadap anak. Pihak kepolisian kata dia tinggal menunggu apa yang menjadi petunjuk dari JPU guna melakukan proses tahap lanjutan. Baca juga Eks Kepala BPPBJ DKI Akan Lapor Pencemaran Nama Baik Soal Tuduhan Pelecehan Seksual "Syukur-syukur bisa di terbitkan P21 kelengkapan berkas dari tersangka agar segera bisa kita lakukan tahap 2," tuturnya. Dirinya juga turut menyampaikan apresiasi kepada Polresta Depok khususnya Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak PPA karena sudah dengan baik menangani kasus tersebut. "Tentunya apresiasi ini sangat luar biasa dan tentunya dari renakta sendiri juga menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada Kanit PPA Depok yang sudah menangani kasus ini dengan baik," tuturnya. Sebelumnya, jaringan masyarakat sipil untuk penuntasan kasus kekerasan seksual yang dialami anak panti asuhan Depok menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis 29/4/2021. Kedatangan tersebut bertujuan untuk meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan atas kasus kekerasan seksual yang dialami anak panti asuhan Bejana Rohani di Depok, yang diduga dilakukan pelaku Lukas Lucky Ngalngola alias Angelo. Baca juga Agung Saga Diam-diam Sudah Dipindahkan ke Panti Rehabilitasi, Begini Kondisinya "Dalam hal ini pesannya kepada Kapolda maupun pak Pujiyarto dan juga Kanit PPA supaya mengawal kasus ini sampai tuntas," tutur Judianto Simanjuntak anggota tim pembela hukum anak Indonesia kepada di Polda Metro Jaya, Kamis 29/4/2021.
panti asuhan di depok
JAKARTA Persidangan perkara pencabulan anak-anak panti asuhan yang dilakukan oleh seorang biarawan gereja di Depok, Jawa Barat, Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo, kembali
Depok, - Sebanyak 45 orang penghuni panti asuhan di Jalan Kamboja, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat harus menjalani isolasi mandiri. Hal ini dilakukan setelah hasil swab antigen mereka diketahui positif Covid-19. Puluhan orang penghuni di panti asuhan tersebut diduga terkonfirmasi positif Covid-19 dari pekerja yang sedang merenovasi bangunan. Hal itu diperkuat dari hasil Swab PCR terhadap dua pekerja tersebut yang hasilnya positif. Kepala Dinas Kesehatan Dinkes Kota Depok Novarita mengatakan, pihaknya telah melakukan mitigasi terhadap panti asuhan yang dimaksud, dengan pemeriksaan swab PCR kepada seluruh penghuni. "Sudah kami lakukan swab PCR ya pada Selasa 19/1/2021. Kami datang langsung ke panti karena jumlah orang yang akan menjalani pemeriksaan cukup banyak," ujar Novarita di Depok, Jawa Barat, Kamis 21/1/2021. Novarita menuturkan, saat ini seluruh anak dan pengurus di panti tersebut, sedang menjalani isolasi mandiri, sambil menunggu hasil swab PCR. Diungkap Novarita, selama isolasi mandiri, pihak Dinkes Kota Depok melalui puskesmas setempat tetap melakukan pemantauan kepada seluruh penghuni. Bersama Kecamatan Pancoran Mas juga menyediakan bantuan sembako bagi para penghuni panti. "Kami juga tetap pantau kesehatan seluruh penghuni selama menjalani isolasi mandiri," tutur Novarita. Sumber Saksikan live streaming program-program BTV di sini Bukan karena Covid-19, Kemenkes Minta Masyarakat Tetap Pakai Masker NASIONAL Kemenkes Covid-19 Kini Sudah Jadi Penyakit Biasa NASIONAL Indonesia Masuk Endemi Covid-19, Kemenkes Pengawasan Tetap Ketat NASIONAL Kemenkes Ungkap Alasan Indonesia Sudah Masuk Endemi Covid-19 NASIONAL Jokowi Sudah Putuskan Indonesia Masuk Endemi Covid-19 NASIONAL Penumpang Pesawat Udara Tak Diwajibkan Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 NASIONAL
TRIBUNPONTIANAKCO.ID, SINGKAWANG - Mimpi Aipda Ivan, anggota Polres Singkawang yang dikenal luas dengan berbagai aksi sosialnya untuk mendirikan panti jompo bagi orang-orang tua di Kota Singkawang akan segera terwujud.. Panti jompo yang dinamai "Netizen Cinta Singkawang" ini sudah dalam proses pembangunan di Jalan Tani 2,

Home Perkotaan Jum'at, 22 Januari 2021 - 1522 WIBloading... Hasil swab test penghuni Panti Asuhan ST Fransiskus Asisi di Pancoran Mas, Kota Depok, diketahui sebanyak 43 orang dinyatakan positif COVID-19. Ilustrasi/SINDOnews A A A DEPOK - Hasil swab test terhadap penghuni Panti Asuhan ST Fransiskus Asisi di Pancoran Mas, Kota Depok sudah diketahui. Dari 45 penghuni yang menjalan swab test, sebanyak 43 dinyatakan positif COVID-19. Saat ini mereka menjalani isolasi mandiri di panti tersebut, sementara dua lainnya yang negatif sudah dipisahkan. Baca juga; Satgas Covid-19 Depok Masih Menunggu Hasil Swab 45 Anak Panti Asuhan “Pada Jumat pagi ini sudah diketahui dari 45 orang yang diambil spesimennya, 43 dinyatakan positif COVID-19. Untuk dua orang yang dinyatakan negatif itu dilakukan isolasi mandiri dan akan tempat yang sudah di tentukan,” kata Jubir Satgas COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Jumat 22/1/2021.Sebanyak 43 penghuni yang terdiri dari anak-anak dan pengasuh itu masuk dalam kategori orang tanpa gejala OTG. Kendati menjalani isolasi mandiri di panti, namun mereka masih dalam pemantauan petugas puskesmas setempat. Jika ada yang mengalami perburukan akan segera ditindaklanjuti untuk dibawa ke rumah sakit. “Saat ini mereka tanpa gejala, sedikit ada gejala ringan tetapi itu dipantau oleh puskesmas setiap hari,” tegasnya. Baca juga; 40 Anak Panti di Kota Depok Terpapar COVID-19, Diduga Tertular dari Pekerja Bangunan Selain itu, anak-anak di panti itu juga menjadi atensi dan perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI. Oleh karenanya pihaknya berkoordinasi aktif dengan KPAI terkait dengan kejadian kasus yang terjadi pada panti asuhan tersebut. “Jadi kondisi panti saat ini sudah dilakukan pemantauan oleh puskesmas dan juga satgas kecamatan dan juga oleh satgas kota dan tentunya untuk kasus yang terjadi di panti asuhab ini juga sudah mendapatkan perhatian dari KPAI. Untuk Kota Depok persentase kategori usia anak-anak yang terpapar COVID-19 lebih kurang 15% dari total kasus,” menjelaskan, KPAI kemarin baru menanyakan terkait dengan langkah-langkah yang diambil oleh Satgas Kota Depok dan Dinas Sosial. Dalam penanganan anak-anak disana, pihaknya telah melakukan klarifikasi penjelasan langkah-langkah yang dilakukan oleh satgas penanganan COVID-19 Kota Depok. wib pemkot depok kota depok swab test panti asuhan positif covid19 Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 56 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu 2 jam yang lalu

aIsQ2.
  • u54fkh2jdw.pages.dev/318
  • u54fkh2jdw.pages.dev/138
  • u54fkh2jdw.pages.dev/103
  • u54fkh2jdw.pages.dev/371
  • u54fkh2jdw.pages.dev/222
  • u54fkh2jdw.pages.dev/252
  • u54fkh2jdw.pages.dev/41
  • u54fkh2jdw.pages.dev/38
  • u54fkh2jdw.pages.dev/327
  • panti asuhan di depok